Aa Gatot Brajamusti (foto: Munadi) |
Pada sidang putusan Selasa 12 Juni 2012 tersebut, masing-masing pihak, baik Jenny Rachman maupun Aa Gatot Brajamusti diwakilkan oleh tim pengacaranya.
“Alhamdulillah berkat doa kita semuanya Pengadilan Negeri telah memutuskan yang terbaik,” kata Aa Gatot Barajamusti yang ketika dihubungi Tabloid Kabar FILM berada di Hong Kong, Senin (18/6).
Setelah putusan PN, PARFI menggelar acara syukuran pada Kamis (14/6/2012) di kediaman Aa Gatot kawasan Puncak, Jawa Barat. Acara ini dihadiri antara lain Deddy Mizwar, Piet Pagau, dan lain-lain.
Seperti diketahui gugatan atas pengurus PARFI (Aa Gatot Cs) dilakukan Hj Jenny Rachman pasca putusan Kongres PARFI yang memilih Gatot Brajamusti sebagai ketua PARFI.
Terpilihnya Aa Gatot tersebut tidak memuaskan sebagian kandidat calon ketua PARFI, termasuk Hj Jenny Rachman. Pihak Hj Jenny mendapat dukungan sejumlah anggota PARFI lainnya, dan membawa kasus ke pengadilan.
Namun, Selasa (12/6/2012), Hakim Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Suko Harsono memutuskan, bahwa yang dituduhkan Hj Jenny Rachman tersebut tidak terbukti.
Ketidakhadiran Hj Jenny maupun Aa Gatot diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing yakni Kartika Yosodiningrat (Kuasa hukum Hj Jenny dan Syamsul Arifin SH MH selaku kuasa hukum Aa Gatot).
Menanggapi hasil putusan hakim tersebut, Kartika Yosodiningrat mengaku kecewa. "Persoalan akan naik banding atau tidak saya belum tahu, karena keputusan ini akan saya laporankan dulu ke ibu Hj Jenny," ujar Tika,
Sedangkan Aa Gatot mengatakan bersyukur atas putusan itu. “Mungkin karena niat saya tulus, untuk ikut membangun dunia perfilman Indonesia, jadi Tuhan tidak menghendaki saya jatuh," kata Aa Gatot.
"Yang pasti kini saya lega dan tidak malu serta tidak ragu lagi untuk melangkah menjalani roda organisasi PARFI," ujar Aa Gatot yang kini sibuk menyelesaikan produksi film laga berjudul Azraq dan beberapa produksi televisi. (kf1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar