Kamis, 03 November 2011

Dirut TPI Dandy Rukmana laporkan bos MNC Hary Tanoe ke Polda Metro

SALAH seorang putra Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), Dandy Nugroho HM Rukmana melaporkan Hary Tanoesoedibjo, CEO Grup Media Nusantara Citra (MNC) ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan aset PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang berubah nama jadi MNC TV.
   Dandy yang juga cucu mantan presiden Soeharto itu mengatakan, laporan tersebut dilakukan karena dirinya beserta keluarga merasa ada perpindahan dan penggelapan aset milik TPI yang menurutnya sangat berharga.
   "Saya selaku Dirut PT Cipta Televisi Indonesia melaporkan Pak Hary karena kami merasa ada pemindahan dan penggelapan aset-aset TPI yang menurut kami sangat berharga dan kami merasa dirugikan," jelas Dandy dan pengacara Dwi Ria Latifa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/11/2011).
   Dalam laporan resmi bernomor TBL/3085/XI/2011/PMJ/Ditreskrimum ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Dandy melaporkan Hary Tanoesudibjo atas tuduhan Pasal 372 dan atau 374 KUHP tentang penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan.
   Dasar pengaduan Dandy itu adalah keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya yang menyatakan, kepemilikan saham TPI sebesar 75 persen atas nama PT Berkah Karya Bersama tidak sah dan diharuskan untuk mengembalikan kepada Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut pada 14 April 2011.
   Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi terhadap PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika. Kedua perusahaan itu diwajibkan membayar ganti rugi materil sebesar Rp680 miliar ditambah bunga 6 persen per tahun sampai lunas.
   Sementara itu, kuasa hukum Dandy, Dwi Ria Latifa mengatakan, kepengurusan Dandy di TPI masih sah berdasarkan akta dan penguatan surat dari Kemenkumham.
   "Jadi beliau dan tentu Ibu Tutut sebagai pemegang saham merasa dirugikan bagaimana TPI itu bisa jauh menjadi MNC dan diketahui ada aset dan perangkat TPI di Taman Mini berpindah ke MNC di Kebon Sirih," ungkap Dwi.
   Dwi mengatakan, kubu Tutut tidak pernah dilibatkan dalam perubahan nama TPI menjadi MNC TV.
   "Tidak. Juga satu hal begini yah, bagaimana pun Dandy sebagai Dirut atau Bu Tutut sebagai pemegang saham merasa tidak dilibatkan dalam perubahan ini. Ini berjalan sudah jauh dan sesuatu yang berlebihan," jelas Dwi.
   Menurut Dwi, pihak Tutut telah memenangkan gugatan atas sengketa tersebut. Sehingga, pihak Tutut berhak atas aset tersebut.
   "Secara riilnya saya rasa semua orang tahu TPI itu yang lahirkan siapa, yang miliki siapa. Kalau ada proses-proses di mana Bu Tutut memerlukan bantuan, tapi tidak serta merta mengambil alih," imbuh Dwi
   Tentang aset apa saja yang diambil, Dwi tak mau membeberkan.  "Itu nanti tanyakan saja ke penyidik," kata Dwi. (kf1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar