Selasa, 31 Juli 2012

YPPHUI beri empat tokoh Misbach Yusa Biran

KEPERGIAN tokoh perfilman H Misbach Yusa Biran belum lama berlalu. Lantaran kiprahnya di blantika film nasional banyak pihak ingin selalu mengenangnya. Salah satunya Yayasan Pusat Perfilman H Usmar Ismail (YPPHUI).  Senin malam, 16 Juli 2012 lalu digelar acara bertajuk Mengenang H Misbach Yusa Biran  di PPHUI.
   “Awalnya kami rencanakan menggelar acara 100 Hari almarhum H Misbach Yusa Biran, yang jatuh 19 Juli 2012. Karena sudah dekat bulan suci Ramadhan dan dikhawatirkan pihak keluarga akan mengadakan acara yang sama, maka kami majukan menjadi 16 Juli 2012,” ungkap Ketua Y-PPHUI, H Djonny Syafruddin, SH.
   Semasa hidupnya, almarhum Misbach (kelahiran Rangkasbitung, Banten 11 September 1933) dikenal sebagai pekerja film ya-ng komplit. Mulai dari sutradara, penulis skenario, drama, cerpen, kolumnis dan sastrawan Indonesia. Namun perannya yang paling penting sebagai Pelopor Dokumentasi Film Indonesia.
   “Kontribusi terbesar beliau untuk perfilman nasional dengan mendirikan lembaga arsip film “Sinematek Indonesia” pada tahun 1975,” papar Djonny. Misbach, lanjutnya, memimpin institusi tersebut hingga tahun 2001. “Sosoknya bahkan menjadi identik dengan lembaga tersebut.”
   Sinematek Indonesia resmi berdiri 20 Oktober 1975. Eksistensinya diakui pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.34/H-M.001/MKP/2008 tanggal 8 September 2008 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Di sana disebutkan Sinematek Indonesia menjadi salah satu Objek Vital Nasional yang perlu dilindungi Pemerintah.     
   Di sana bisa dilihat rangkaian sejarah perfilman nasional, mulai dari awal pembuatan film di Indonesia, kreativitas sineas berbagai zaman, hingga film saat ini.
   Sayangnya, kini upaya perawatan arsip film di Sinematek terkendala dana. Seyogyanya pemerintah, baik Pemda DKI mau-pun Pusat ikut campur tangan. Hal tersebut diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman, Pasal 38 ayat (5) berbunyi: “Pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat dukungan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.”  (bobby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar